Konflik Sosial dalam Masyarakat

1.      Pengertian Konflik

Menurut kamus besar bahasa Indonesia konflik adalah percekcokkan, perselisihan, pertentangan.Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik biasanya diberi pengertian sebagai satu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, paham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih. Pertentangan ini bisa berbentuk pertentangan fisik dan non-fisik, yang pada umumnya berkembang dari pertentangan non-fisik menjadi benturan fisik, yang bisa berkadar tinggi dalam bentuk kekerasan (violent), bisa juga berkadar rendah yang tidak menggunakan kekerasan (non-violent).

Berikut ini beberapa Pengertian Konflik Sosial Menurut para Ahli: 

  • Pengertian Konflik Sosial Menurut Robbins: Konflik dimaknai sebagai suatu proses yang mulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif, atau akan segera mempengaruhi secara negatif, sesuatu yang diperhatikan oleh pihak pertama. Suatu ketidakcocokan belum bisa dikatakan sebagai suatu konflik bilamana salah satu pihak tidak memahami adanya ketidakcocokan tersebut.
  • Pengertian Konflik Sosial Menurut Fisher: Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. Konflik bisa terjadi karena hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki atau merasa memiliki tujuan-tujuan yang tidak sejalan.
  • Pengertian Konflik Sosial Menurut White & Bednar: konflik sosial adalah suatu interaksi antara orang-orang atau kelompok yang saling bergantung merasakan adanya tujuan yang saling bertentangan dan saling mengganggu satu sama lain dalam mencapai tujuan itu.
  • Pengertian Konflik Sosial Menurut Cassel Concise dalam Lacey: mengemukakan bahwa konflik sebagai “a fight, a collision; a struggle, a contest; opposition of interest, opinion or purposes; mental strife, agony”. Pengertian tersebut memberikan penjelasan bahwa konflik adalah suatu pertarungan, suatu benturan; suatu pergulatan; pertentangan kepentingan, opini-opini atau tujuan-tujuan; pergulatan mental, penderitaan batin.
  • Pengertian Konflik Sosial Menurut Wexley &Yukl: Konflik juga merupakan perselisihan atau perjuangan di antara dua pihak (two parties)yang ditandai dengan menunjukkan permusuhan secara terbuka dan atau mengganggu dengan sengaja pencapaian tujuan pihak yang menjadi lawannya.
  • Pengertian Konflik Sosial Menurut Clinton: Konflik adalah relasi-relasi psikologis yang antagonis, berkaitan dengan tujuan-tujuan yang tak bisa dipertemukan, sikap-sikap emosional yang bermusuhan, dan struktur-struktur nilai yang berbeda. Konflik juga merupakan suatu interaksi yang antagonis mencakup tingkah laku lahiriah yang tampak jelas mulai dari bentuk perlawanan halus, terkontrol, tersembunyi, tak langsung, sampai pada bentuk perlawanan terbuka.                                                                                                

2. Jenis-Jenis Konflik

Terdapat berbagai macam jenis konflik, tergantung pada dasar yang digunakan untuk membuat klasifikasi. Ada yang membagi konflik atas dasar fungsinya, ada pembagian atas dasar pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, dan sebagainya.

a.      Konflik Dilihat dari Fungsi

Berdasarkan fungsinya, Robbins (1996:430) membagi konflik menjadi dua macam, yaitu: konflik fungsional (Functional Conflict) dan konflik disfungsional (Dysfunctional Conflict). Konflik fungsional adalah konflik yang mendukung pencapaian tujuan kelompok, dan memperbaiki kinerja kelompok. Sedangkan konflik disfungsional adalah konflik yang merintangi pencapaian tujuan kelompok.

Menurut Robbins, batas yang menentukan apakah suatu konflik fungsional atau disfungsional sering tidak tegas (kabur). Suatu konflik mungkin fungsional bagi suatu kelompok, tetapi tidak fungsional bagi kelompok yang lain. Begitu pula, konflik dapat fungsional pada waktu tertentu, tetapi tidak fungsional di waktu yang lain. Kriteria yang membedakan apakah suatu konflik fungsional atau disfungsional adalah dampak konflik tersebut terhadap kinerja kelompok, bukan pada kinerja individu. Jika konflik tersebut dapat meningkatkan kinerja kelompok, walaupun kurang memuaskan bagi individu, maka konflik tersebutdikatakan fungsional. Demikian sebaliknya, jika konflik tersebut hanya memuaskan individu saja, tetapi menurunkan kinerja kelompok maka konflik tersebut disfungsional.

b.      Konflik Dilihat dari Pihak yang Terlibat di Dalamnya

Berdasarkan pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik, Stoner dan Freeman membagi konflik menjadi enam macam, yaitu:

1) Konflik dalam diri individu (conflict within the individual). Konflik ini terjadi jika seseorang harus memilih tujuan yang saling bertentangan, atau karena tuntutan tugas yang melebihi batas kemampuannya.

2) Konflik antar-individu (conflict among individuals). Terjadi karena perbedaan kepribadian (personality differences) antara individu yang satu dengan individu yang lain.

3) Konflik antara individu dan kelompok (conflict among individuals and groups). Terjadi jika individu gagal menyesuaikan diri dengan norma – norma kelompok tempat ia bekerja.

4) Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama (conflict among groups in the same organization). Konflik ini terjadi karena masing – masing kelompok memiliki tujuan yang berbeda dan masing-masing berupaya untuk mencapainya.

5) Konflik antar organisasi (conflict among organizations). Konflik ini terjadi jika tindakan yang dilakukan oleh organisasi menimbulkan dampak negatif bagi organisasi lainnya. Misalnya, dalam perebutan sumberdaya yang sama.

6) Konflik antar individu dalam organisasi yang berbeda (conflict among individuals in different organizations). Konflik ini terjadi sebagai akibat sikap atau perilaku dari anggota suatu organisasi yang berdampak negatif bagi anggota organisasi yang lain. Misalnya, seorang manajer public relations yang menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dilansir seorang jurnalis.

c.        Konflik Dilihat dari Posisi Seseorang dalam Struktur Organisasi

Winardi membagi konflik menjadi empat macam, dilihat dari posisi seseorang dalam struktur organisasi. Keempat jenis konflik tersebut adalah sebagai berikut:

1)      Konflik vertikal, yaitu konflik yang terjadi antara karyawan yang memiliki kedudukan yang tidak sama dalam organisasi. Misalnya, antara atasan dan bawahan.

2)      Konflik horizontal, yaitu konflik yang terjandi antara mereka yang memiliki kedudukan yang sama atau setingkat dalam organisasi. Misalnya, konflik antar karyawan, atau antar departemen yang setingkat.

3)      Konflik garis-staf, yaitu konflik yang terjadi antara karyawan lini yang biasanya memegang posisi komando, dengan pejabat staf yang biasanya berfungsi sebagai penasehat dalam organisasi.

4) Konflik peran, yaitu konflik yang terjadi karena seseorang mengemban lebih dari satu peran yang saling bertentangan. Di samping klasifikasi tersebut di atas, ada juga klasifikasi lain, misalnya yang dikemukakan oleh Schermerhorn, et al , yang membagi konflik atas: substantive conflict, emotional conflict, constructive conflict, dan destructive conflict.

Soerjono Soekanto (1989:90) berusaha mengklasifikasikan bentuk dan jenis-jenis konflik tersebut. Menurutnya, konflik mempunyai beberapa bentuk khusus, yaitu:

a.      Konflik Pribadi

Konflik terjadi dalam diri seseorang terhadap orang lain. Umumnya konflik pribadi diawali perasaan tidak suka terhadap orang lain, yang pada akhirnya melahirkan perasaan benci yang mendalam. Perasaan ini mendorong tersebut untuk memaki, menghina, bahkan memusnahkan pihak lawan. Pada dasarnya konflik pribadi sering terjadi dalam masyarakat.

b.       Konflik Rasial

Konfilk rasial umumnya terjadi di suatu negara yang memiliki keragaman suku dan ras. Lantas, apa yang dimaksud dengan ras? Ras merupakan pengelompokan manusia berdasarkan ciri-ciri biologisnya, seperti bentuk muka, bentuk hidung, warna kulit, dan warna rambut. Secara umum ras di dunia dikelompokkan menjadi lima ras, yaitu Australoid, Mongoloid, Kaukasoid, Negroid, dan ras-ras khusus. Hal ini berarti kehidupan dunia berpotensi munculnya konflik juga jika perbedaan antarras dipertajam.

c.       Konflik Antarkelas Sosial

Terjadinya kelas-kelas di masyarakat karena adanya sesuatu yang dihargai, seperti kekayaan, kehormatan, dan kekuasaan. Kesemua itu menjadi dasar penempatan seseorang dalam kelas-kelas sosial, yaitu kelas social atas, menengah, dan bawah. Seseorang yang memiliki kekayaan dan kekuasaan yang besar menempati posisi atas, sedangkan orang yang tidak memiliki kekayaan dan kekuasaan berada pada posisi bawah. Dari setiap kelas mengandung hak dan kewajiban serta kepentingan yang berbeda-beda.

d.      Konflik Politik Antargolongan dalam Satu Masyarakat maupun antara Negara-Negara yang Berdaulat

Dunia perpolitikan pun tidak lepas dari munculnya konflik sosial. Politik adalah cara bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Konflik politik terjadi karena setiap golongan di masyarakat melakukan politik yang berbeda-beda pada saat menghadapi suatu masalah yang sama. Karena perbedaan inilah, maka peluang terjadinya konflik antargolongan terbuka lebar. Contoh rencana undang-undang pornoaksi dan pornografi sedang diulas, masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua pemikiran, sehingga terjadi pertentangan antara kelompok masyarakat yang setuju dengan kelompok yang tidak menyetujuinya.

e.      Konflik Bersifat Internasional

Konflik internasional biasanya terjadi karena perbedaan-perbedaan kepentingan di mana menyangkut kedaulatan Negara yang saling berkonflik. Karena mencakup suatu negara, maka akibat konflik ini dirasakan oleh seluruh rakyat dalam suatu Negara.

3.      Faktor Penyebeb Munculnya Konflik Sosial

Leopold von Wiese dan Howard Becker  menyebutkan beberapa hal yang dapat menyebabkan konflik sosial terjadi sebagai berikut.

a. Perbedaan Antarorang

Pada dasarnya setiap orang memiliki karakteristik yang berbedabeda. Perbedaan ini mampu menimbulkan konflik sosial. Perbedaan pendirian dan perasaan setiap orang dirasa sebagai pemicu utama dalam konflik sosial. Lihat saja berita-berita media massa banyak pertikaian terjadi karena rasa dendam, cemburu, iri hati, dan sebagainya.Selain itu, banyaknya perceraian keluarga adalah bukti nyata perbedaan prinsip mampu menimbulkan konflik. Umumnya perbedaan pendirian atau pemikiran lahir karena setiap orang memiliki cara pandang berbeda terhadap masalah yang sama.

b. Perbedaan Kebudayaan

Kebudayaan yang melekat pada seseorang mampu memunculkan konflik manakala kebudayaankebudayaan tersebut berbenturan dengan kebudayaan lain. Pada dasarnya pola kebudayaan yang ada memengaruhi pembentukan serta perkembangan kepribadian seseorang. Oleh karena itu, kepribadian antara satu individu dengan individu lainnya berbeda-beda. Contoh, seseorang yang tinggal di lingkungan pegunungan tentunya berbeda dengan seseorang yang tinggal di pantai. Perbedaan kepribadian ini, tentunya membawa perbedaan pola pemikiran dan sikap dari setiap individu yang dapat menyebabkan terjadinya pertentangan antarkelompok manusia.

c. Bentrokan Kepentingan

Umumnya kepentingan menunjuk keinginan atau kebutuhan akan sesuatu hal. Seorang mampu melakukan apa saja untuk mendapatkan kepentingannya guna mencapai kehidupan yang sejahtera. Oleh karena itu, apabila terjadi benturan antara dua kepentingan yang berbeda, dapat dipastikan munculnya konflik sosial. Contohnya benturan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Kepentingan buruh adalah mendapatkan gaji sebagaimana mestinya setiap bulannya. Namun, berkenaan dengan meruginya sebuah perusahaan maka perusahaan itu enggan memenuhi kepentingan buruh. Akibatnya, konflik baru terbentuk antara majikan dan buruh. Buruh menggelar aksi demo dan mogok kerja menuntut perusahaan tersebut

d. Perubahan Sosial

Perubahan sosial yang berlangsung cepat untuk sementara waktu akan mengubah nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan pendirian antargolongan dalam menyikapi perubahan yang terjadi. Situasi dan kondisi ini mampu memunculkan konflik baru. Misalnya semakin maju dan tinggi teknologi, para ahli pun berusaha melibatkan para balita untuk ikut menikmati teknologi tersebut yang tentunya bermanfaat bagi perkembangan intelektual bayi. Karena alasan itu, dibuatlah baby channel. Namun, perubahan ini menimbulkan reaksi pro dan kontra dalam masyarakat.

Sementara itu, seorang antropolog Indonesia yaitu Koentjaraningrat mengatakan bahwa sumber konflik antarsuku bangsa atau golongan dalam negara yang sedang berkembang antara lain:

  1. Konflik bisa terjadi kalau warga dari dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata pencaharian hidup yang sama.
  2. Konflik bisa terjadi kalau warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan unsur-unsur dari kebudayaannya kepada warga dari suku bangsa lain.
  3. Konflik yang sama dasarnya, tetapi lebih fanatik dalam wujudnya bisa terjadi kalau suatu suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap warga dari suku bangsa lain yang berbeda agama.
  4. Konflik juga akan terjadi kalau suatu suku bangsa berusaha mendominasi suatu bangsa lain secara politis.
  5. Potensi konflik terpendam ada dalam hubungan antara suku bangsa yang telah bermusuhan secara adat.                                                   

4.      Dampak Terjadinya Konflik

Menurut Soerjono Soekanto ,dampak-dampak terjadinya konflik social yaitu sebagai berikut:

a.      Bertambahnya Solidaritas Anggota Kelompok yang Berkonflik

Jika suatu kelompok terlibat konflik dengan kelompok lain, maka solidaritas antarwarga kelompok tersebut akan meningkat dan bertambah berat. Bahkan, setiap anggota bersedia berkorban demi keutuhan kelompok dalam menghadapi tantangan dari luar.

b. Jika Konflik Terjadi pada Tubuh Suatu Kelompok maka akan Menjadikan Keretakan dan Keguncangan dalam Kelompok Tersebut

Visi dan misi dalam kelompok menjadi tidak dipandang lagi sebagai dasar penyatuan. Setiap anggota berusaha menjatuhkan anggota lain dalam kelompok yang sama, sehingga dapat dipastikan kelompok tersebut tidak akan bertahan dalam waktu yang lama.

c. Berubahnya Kepribadian Individu

Dalam konflik sosial biasanya membentuk opini yang berbeda, misalnya orang yang setuju dan mendukung konflik, ada pula yang menaruh simpati kepada kedua belah pihak, ada pribadi-pribadi yang tahan menghadapi situasi konflik, akan tetapi ada yang merasa tertekan, sehingga menimbulkan penderitaan pada batinnya dan merupakan suatu penyiksaan mental. Keadaan ini dialami oleh orang-orang yang lama tinggal di Amerika Serikat. Sewaktu Amerika Serikat diserang mendadak oleh Jepang dalam Perang Dunia II, orang-orang Jepang yang lahir di Amerika Serikat atau yang telah lama tinggal di sana sehingga mengambil kewarganegaraan Amerika Serikat, merasakan tekanan-tekanan tersebut. Kondisi ini mereka alami karena kebudayaan Jepang masih merupakan bagian dari hidupnya dan banyak pula saudaranya yang tinggal di Jepang, sehingga mereka pada umumnya tidak dapat membenci Kerajaan Jepang seratus persen seperti orang-orang Amerika asli. 

d. Hancurnya Harta Benda dan Jatuhnya Korban Jiwa

Setiap konflik yang terjadi umumnya membawa kehancuran dan kerusakan bagi lingkungan sekitarnya. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak yang berkonflik mengerahkan segala kekuatan untuk memenangkan pertikaian. Oleh karenanya, tidak urung segala sesuatu yang ada di sekitar menjadi bahan amukan. Peristiwa ini menyebabkan penderitaan yang berat bagi pihakpihak yang bertikai. Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban jiwa wujud nyata akibat konflik.

e. Akomodasi, Dominasi, dan Takluknya Salah Satu Pihak

Jika setiap pihak yang berkonflik mempunyai kekuatan seimbang, maka muncullah proses akomodasi. Akomodasi menunjuk pada proses penyesuaian antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok guna mengurangi, mencegah, atau mengatasi ketegangan dan kekacauan. Ketidakseimbangan antara kekuatan-kekuatan pihak yang mengalami konflik menyebabkan dominasi terhadap lawannya. Kedudukan pihak yang didominasi sebagai pihak yang takluk terhadap kekuasaan lawannya.

Dari keterangan-keterangan di atas dapat dilihat akibat konflik sebagai bentuk interaksi disosiatif. Walaupun begitu tidak selamanya akibat konflik bersifat negatif. Sebagai contohnya, konflik dalam bentuk lunak biasanya digunakan dalam seminar-seminar dan diskusi-diskusi sebagai media penajaman konsep-konsep atau persoalan ilmiah. Selain itu, konflik dijadikan sebagai sarana untuk mencapai suatu keseimbangan antara kekuatan-kekuatan dalam masyarakat, dapat pula menghasilkan suatu kerja sama di mana masing-masing pihak melakukan introspeksi yang kemudian melakukan perbaikan-perbaikan dan konflik dapat memberi batas-batas yang lebih tegas, sehingga masing-masing pihak yang bertikai sadar akan kedudukannya dalam masyarakat.

5.      Upaya Penyelesaian Konflik Sosial

Beberapa macam cara yang sering dilakukan dalam manajemen atau resolusi konflik, yaitu:

1. Konsiliasi (Consiliation)

Konsiliasi merupakan pengendalian konflik melalui lembagalembaga tertentu untuk memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan di antara pihak-pihak yang bertikai mengenai persoalan yang mereka pertentangkan. Tidak semua konsiliasi dapat dilakukan pada semua konflik yang terjadi. Proses konsiliasi dapat berhasil sebagai pengendali konflik jika setiap pihak menyadari perlunya pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan secara jujur bagi semua pihak, terorganisasinya berbagai kekuatan sosial yang saling bertentangan, dan setiap kelompok yang terlibat dalam konflik harus mematuhi aturan-aturan permainan tertentu.

2. Perwasitan (Arbitration)

Dalam arbitration diperlukan pihak ketiga yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang lebih tinggi daripada pihak-pihak yang bertikai. Oleh karena kekuasaan dan kewenangan itu, pihak ketiga mampu memaksakan keputusan kepada pihak-pihak yang bertikai. Biasanya pihak yang bertikai akan menerima apa yang menjadi keputusan wasit. Wasit umumnya dilakukan oleh lembaga pengadilan.

3. Mediasi (Mediation)

Dalam proses pengendalian konflik mediasi, pihakpihak yang bertikai sepakat menunjuk pihak ketiga sebagai penengah. Berbeda dengan perwasitan, dalam mediasi pihak ketiga tidak mempunyai kekuasaan dan wewenang. Status yang dimiliki pihak penengah sama dengan pihak-pihak yang bertikai. Oleh karena statusnya sama, berarti pihak ketiga atau mediator tidak mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk melaksanakan keputusan. Dalam hal ini tugas seorang mediator adalah memberi nasihat. Umumnya nasihat-nasihat tersebut tidak mengikat pihak-pihak yang berkonflik. Melalui proses ini, pihak-pihak yang bertentangan mempunyai kemungkinan untuk menarik diri dari pertikaian tersebut tanpa harus menurunkan harga diri.

4. Paksaan (Coersion)

Paksaan merupakan salah satu bentuk penyelesaian konflik dengan cara paksaan baik secara fisik maupun psikologis. Umumnya proses ini terjadi jika salah satu pihak berada pada posisi yang lemah dan satu pihak di posisi yang kuat. Paksaan fisik biasa digunakan untuk menarik diri dari pertikaian tersebut tanpa harus menurunkan harga diri.

5. Detente

Dalam hal ini detente adalah mengurangi ketegangan hubungan antara dua pihak yang bertikai. Cara ini biasanya digunakan sebagai usaha pendekatan dalam mencapai perdamaian. Oleh karena itu, pada proses ini belum ada penyelesaian konflik secara pasti yang tentunya belum ada pihak yang dinyatakan kalah atau memang. Detente hanya upaya pendekatan untuk menentukan cara tepat penyelesaian konflik.

Sementara itu, Menurut Hodge dan Anthony, upaya penyelesaian konflik yaitu sebagai berikut :

a.      Metode Paksaan. Orang sering menggunakan kekuasaan dan kewenangan agar konflik dapat diredam atau dipadamkan

b.      Metode Penghalusan ( Smoothing ). Pihak-pihak yang berkonflik berusaha saling memahami konflik dengan bahasa kasih saying untuk menmecahkan san memulihkan hubungan.

c.       Metode Demokratis. Memberikan peluang kepada masing-masingnpihak untuk mengemukakan pendapat dan memberikan keyakinan tentang kebenaran pendapatnya sehingga dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Klasifikasi Kelas Kata dan Frasa

 Bahasa Indonesia

A. KELAS KATA

Dalam sebuah bacaan bahasa Indonesia, terkandung banyak unsur bahasa yang berkaitan dengan makna kata dan ruang lingkupnya. Juga penggunaan gaya bahasa yang berhubungan dengan ungkapan dan bentuk-bentuk pemakaiannya.

Kata merupakan unsur yang sangat penting dalam membangun suatu kalimat. Tanpa  kata, tidak mungkin ada kalimat. Setiap kata mempunyai fungsi dan peranan yang berbeda sesuai dengan kelas kata atau jenis katanya.

Secara umum kelas kata terdiri dari beberapa macam, yaitu:

1. Kata Kerja (Verba)

Kata kerja ialah kata yang menyatakan perbuatan atau tindakan. Kata kerja biasanya berfungsi sebagai predikat. Suatu kata dapat digolongkan ke dalam kelas kata kerja apabila memenuhi persyaratan berikut.

  • Dapat diikuti oleh gabungan kata (frasa) dengan + kata sifat.

Contoh:

  1. pergi (Pergi dengan gembira.)
  2. tidur (Tidur dengan nyenyak.)
  • Dapat diberi aspek waktu, seperti: akan, sedang, dan telah.
  • Dapat diingkari dengan kata tidak.
  • Berawalan me- dan ber-

2. Kata Sifat (Adjektiva)

Kata sifat ialah kata yang dipakai untuk mengungkapkan sifat atau keadaan sesuatu, misalnya keadaan orang, binatang, benda. Kata sifat berfungsi sebagai predikat.

Suatu kata dapatdigolongkan ke dalam kelas kata sifat apabila memenuhi persyaratan berikut.

  • Dapat diawali dengan kata sangat, paling dan diakhiri dengan kata sekali.
  • Dapat diberi awalan se- dan ter-.
  • Dapat diingkari dengan kata tidak.

3. Kata Keterangan (Adverbia)

Kata keterangan atau adverbia adalah kata yang memberi keterangan pada       verba,  adjektiva, nomina predikatif, atau kalimat.

Berikut adalah macam-macam adverbia.

  • Adverbia dasar bebas, misalnya: alangkah, agak, akan, amat, nian, niscaya, tidak, paling, pernah, pula, saja, saling.
  • Adverbia turunan terbagi atas 3 bentuk berikut.

(a)  Adverbia reduplikasi, misalnya; lagi-lagi, lebih-lebih, paling-paling.

(b) Adverbia gabungan, misalnya: belum boleh, belum pernah, atau tidak mungkin.

(c) Adverbia yang berasal dari berbagai kelas, misalnya: terlampau, agaknya, harusnya, sebaiknya, sebenarnya, secepat-cepatnya.

4. Kata Benda (Nomina)

Kata benda ialah kata yang mengacu pada benda, orang, konsep,  ataupunpengertian yang berfungsi sebagai objek dan subjek. Suatu kata dapat digolongkan ke dalam kelas kata benda apabila memenuhi persyaratan berikut.

  • Dapat diikuti oleh frasa yang + sangat.
  • Berimbuhan pe-, -an, pe-/-an, per-/-an, ke-/-an.
  • Dapat diingkari dengan kata bukan.

5. Kata Ganti (Pronomina)

Kata ganti atau pronomina adalah kata yang dipakai untuk mengacu pada nomina lain. Pronomina berfungsi untuk mengganti kata benda atau nomina.

Contoh:

  1. Aku sudah mencoba membujuknya.
  2. Kami sangat berharap kepada kalian.

6. Kata Bilangan (Numeralia)

Kata bilangan atau numeralia adalah kata yang dipakai untuk menghitung banyaknya orang, binatang, dan benda.

Contoh:

  1. Ibu membeli gelas selusin.
  2. Ia mendapat peringkat pertama di kelasnya.

7. Kata Tugas

Kata tugas dapat dirinci menjadi empat jenis kata yaitu :

(a)   Kata Depan (Preposisi)

Kata depan adalah kata yang menghubungkan dua kata atau dua kalimat.

Contoh:

  1. di (sebelah) utara : menunjuk arah
  2. ke timur : menunjuk arah

(b)   Kata Sambung (Konjungsi)

Kata sambung adalah kata yang menghubungkan dua satuan bahasa yang sederajat: kata dengan kata; frasa dengan frasa, klausa dengan klausa.

(c)   Kata Sandang (Artikula)

Kata sandang adalah kata tugas yang membatasi makna nomina.

Contoh:

  1. sang guru (sang bermakna tunggal)
  2. para pemimpin (para bermakna jamak)

(d)   Kata Seru (Interjeksi)

Kata seru adalah tugas yang digunakan untuk mengungkapkan seruan hati.

Contoh:

  1. Aduh, kakiku sakit sekali.
  2. Astaga, mengapa kamu berani mencuri ?

Kata yang dicetak miring adalah kata seru. Contoh lain kata seru adalah hai, nah, oh, celaka, gila, Masya Allah, dan Alhamdulillah.

(e)   Partikel

Partikel adalah kategori atau unsur yang bertugas memulai, mempertahankan, atau mengukuhkan sebuah kalimat dalam komunikasi. Unsur ini digunakan dalam kalimat tanya, perintah, dan pernyataan (berita). Contoh partikel: -lah, -kah, -tah, -deh, -dong, -kek, dan –pun

B.  FRASA

Frasa  dapat diidentifikasikan melalui kriteria ciri-ciri padanannya/ melalui paradigma kaidah / kelaziman. Ciri-ciri frasa antara lain sebagai berikut.

  • Frasa dapat berdiri sendiri.

Contoh : Kapan dia meminjam buku ? Kemarin pagi

  • Dapat disisipkan kata (frasa dapat diperluas).

Contoh : Berlari cepat à berlari dengan cepat

  • Urutan kata dalam frasa bersifat kaku, tidak dapat dibalik susunanya .
  • Frasa sering kali memiliki tanda fonologis.

Untuk menguji kebenaran suatu frasa, kita dapat menggunakan analisis paradigma pembentukannya. Bila ada, berarti frasa tersebut benar, tetapi bila tidak ada, berarti kebenaranya diragukan atau bahkan tidak diterima (pengusaha mobil = orang yang menjual mobil, pengusaha sapi = orang yang menjual sapi ).

Jenis-jenis frasa

  • Frasa tak setara

Frasa ini sering disebut dengan frasa bertingkat. Berdasarkan unsur-unsurnya frasa bertingkat memiliki unsur inti dan unsur tambahan. Unsur inti sering disebut dengan diterangkan dan unsur tambahan disebut menerangkan.

  • Frasa setara

Berdasarkan hubungan antara pembentukannya, frasa setara dikelompokan menjadi sebagai berikut.

  1. Frasa setara himpunan

Contoh : Mereka membangun kampung halaman  secara gotong royong.

2. Frasa setara antonim

Contoh : Bus jakarta pulang pergi.

3. Frasa setara sinonim

Contoh : Kaum cerdik pandai tergabung ke dalam organisasi itu.

  •     Frasa indiomatik

Kelompok kata yang kehadirannya tidak melebihi batas fungsi dan bersifat konotatif tergolong dalam frasa idiomik. Frasa ini digunakan dalam situasi khusus sehingga memiliki makna khusus pula.

Contoh : Memang dia anak bermuka tebal, tidak punya malu.

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

A. Pengertian Hubungan Internasional

Menurut RENSTRA ( Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia )adalah hubungan antarbangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu. Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Untuk memajukan kesejahteraan social

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

1. Wujud dan Sifat Hubungan Internasional

Berikut adalah wujud dari hubungan internasional :

  • Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
  • Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
  • Hubungan antar Negara (Negara yang satu dengan negara lain mengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll).

Adapun sifat-sifat hubungan internasional adalah : 1. Persahabatan

2. Persengketaan

3. Permusuhan

4. Peperangan

2. Pola Hubungan Internasional

a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.

b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.

c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.

Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.

Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dankos mopolitisme.Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia) sebagai polis (negeri sendiri) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.

Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif .

Bebas berarti:

  • Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
  • Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
  • Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.

Sedangkan Aktif berarti :

  • Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
  • Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.

Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :

Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul

Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

3. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional

Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.

Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :

1. Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.

2. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.

3. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia

4. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

4.Sarana Hubungan Internasional

a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.

Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :

a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim

b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim

c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :

– perunding (negotiation)

– Melaporkan (reporting)

– Perwakilan (refresentation)

– Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.

b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.

c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.

d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.

 

5.Asas-asas dalam Hubungan Internasional

1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.

2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.

6. Perwakilan Negara di Luar Negeri

A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.

Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :

1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.

2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :

1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.

2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.

3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.

4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.

5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.

Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 : 1.Wakil negara pengirim di negara penerima

2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum

internasional.

3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.

4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang

syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara

pengirim.

5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan

kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.

Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik dikarenakan oleh beberapa hal yaitu : 1. Sudah habis masa jabatan

2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya

3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )

4. Negara penerima perang dengan negara pengirim

1. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :

  • Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
  • Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

B. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat

tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :

a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu

kota negara tempat ia bertugas.

b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu

daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.

c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam

satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal

atau Konsul.

d  gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk

engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,

iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :

1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan

hukum sesuai dengan hukum internasional (sesuai batas-batas yang di izinkan).

2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua

negara.

3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga

negara pengirim.

4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif

yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

Misi perwakilan konsuler berakhir karena hal-hal dibawah ini :

a. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir

b. Penarikan dari negara pengirim

c. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

3. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler

A. Korps Diplomatik :

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan

pejabat tingkat pusat.

2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.

3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.

4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)

B. Korps Konsuler :

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan

pejabat tingkat daerah (setempat).

2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik

3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.

4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan

peradilan).

B. Perjanjian Internasional

1. Pengertian perjanjian internasional

a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

2. Kriteria Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :

  1. Jumlah pesertanya,yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antardua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut. Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
  2. Srtrukturnya, yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
  3. Objeknya,yaitu perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
  4. Cara berlakunya,yaitu  perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.

e. Intrumen pembentuk perjanjiannya yaitu,perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :

  • Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement(keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
  • Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
  • Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :

a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.

b.  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.

Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).

Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:

a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)

b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.

c.  Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:

1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.

2.  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.

3.  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

4. Jenis Perjanjian Internasional

  1. Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut. Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.  Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.  Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.  Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
  2. Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala  arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.  Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.  Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).

5. Istilah-istilah Dalam Perjanjian Internsional

a. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.

b. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.

c. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).

d. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.

e. Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.

f. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.

g. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.

h. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi.

i. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.

j.  Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.

k. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.

l. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.

m. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.

n. Fakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).

6. Manfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia

A. Manfaat keraja sama Internasional:

1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.

2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.

3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang

– Membebaskan segala tawanan

– Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville

– Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.

4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962

5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

B. Manfaat Perjanjian Internasional :

1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.

2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :

a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai  dan Negara kepulauan.

b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).

c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:

a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.

b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.

c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini

d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.

e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.

Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :

1. daratan/Kepulauan              : 2.027.087 km

2. Laut territorial                     : 3.166.163 km

3. Landas Kontinen                : 800.000 km

4. ZEE                                     : 2.500.000 km

C. Organisasi Internasional

A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations

Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.

Adapun tujuan dari organisasi PBB adalah :

  • Menjaga perdamaian dunia
  • Mengembangkan persahabatan antar bangsa
  • Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta  aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
  • Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.

Beberapa prinsip dalam organisasi PBB yaitu :

  • Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
  •  Negara anggota mematuhi piagam PBB
  • Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
  • Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  •  Negara anggota membantu PBB

1. Badan /Alat Perlengkapan PBB:

a. Majelis Umum (General Asembly) :

Angotanya semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.

b. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :

Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.

c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :

Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization)Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.

d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :

Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.

Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :

1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional

2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.

3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,

4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.

5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) : Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.

Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :

a. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.

b. Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.

c. Dewan Keamanan PBB : Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.

d. Sekretariat (Secretariat) : Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.

Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :

  • ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal  11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.  Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
  • FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
  • UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.  Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
  • WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
  • IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
  • IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.  Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
  • ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
  • UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
  • ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
  • ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea  dan cukai dan perdagangan.
  • WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)

B. ASEAN (Association of Sout East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara

ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).  Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.

Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.  Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,  Mngolia dan Uni Eropa.

Adapun tujuan didirikannya ASEAN adalah :

1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.

2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.

3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.

4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.

5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.

6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya

  1. Struktur ASEAN

Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :

1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN.  Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.  Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.

2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.

3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.  Sidang ini 2 kali setahun.

4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.

5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.

6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.

7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN  yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN.